Home

Senin, 24 Februari 2014

Gelar Profesor Causa Rhoma Irama Digugat

PEMBERIAN gelar profesor causa kepada Rhoma Irama dinilai melanggar hukum. Pasalnya, pemberian gelar itu bertentangan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2003 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Salah satu contoh American University of Hawaii yang menggelari profesor untuk Rhoma Irama. Lembaga itu dianggap Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Dirjen Dikti Depdiknas) tidak berwenang mengeluarkan anugerah profesor untuk Rhoma. Rhoma sebaliknya mempertanyakan penilaian dari Depdiknas. Menurut Raja Dangdut itu, gelar profesor causa berasal dari penilaian masyarakat tidak seperti gelar profesor biasa yang harus berlatar belakang akademis. "Nggak ada kaitan dengan Depdiknas," kata Rhoma. Ki Joko Bodo menilai Rhoma berhak karena berjasa di bidang musik dangdut. "Seharusnya orang Indonesia yang memberi penghargaan, bukan orang luar negeri," tandas peramal yang juga menyandang gelar Doktor Honoris Causa (DHC). Ki Joko Bodo bahkan merasa kagok menyandang DHC. "Toh saya tidak akan memakai gelar itu," lanjut dia. Begitu juga Endang Kurnia membantah dituduh membeli gelar DHC-nya. "Yang saya dapatkan murni dari Hawaii [American University of Hawaii]," tegas pencipta lagu dangdut itu, meyakinkan. Sementara Anwar Fuadi yang menyabet DHC dari Northern California Global University memandang, gelar profesor memang harus diraih melalui jenjang perguruan tinggi. Lembaga pendidikan biasa, kata Anwar, tidak dapat dengan mudah memberi gelar profesor. "Nanti inflasi gelar profesor," kata Anwar. Soal lembaga yang berhak memberi gelar Honoris Causa atau penerimanya di mata psikolog Sartono Mukadis rumit diuraikan. Sartono hanya menyayangkan euphoria sejumlah kalangan mendapat gelar tersebut dari lembaga di luar negeri. "Kita masih mental budak, kalau bule [orang Eropa atau Amerika Serikat] memberi, itu hebat," kata Sartono. Menurut dia, Dirjen Dikti Satrio Sumantri Brojonegoro pasti lama memantau keberadaan lembaga-lembaga pemberi gelar honoris causa sehingga akhirnya mengeluarkan surat edaran. Seseorang mendapat gelar DHC sah-sah saja asal lembaganya juga terakreditasi. Namun, Sartono mengakui ia ragu dengan American University of Hawaii karena kegiatan akademisnya tidak diakui di Amerika Serikat. "Hanya universitas papan nama. Di situs internet pun tidak ada," ujar Sartono. Beberapa waktu lampau, Sartono juga pernah empat kali ditawari gelar DHC. "Asal mau membayar 25 juta [rupiah]," kata dia, serius.


Sumber : http://www.sctv.co.id/infotainment/gelar-profesor-causa-rhoma-irama-digugat_8969.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar